Tugas Bank Sentral

Tugas BI selaku bank sentral ialah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia, melindungi kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, dan melindungi tingkatan kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

Ada pula uraian lengkapnya semacam ini:

Menetapkan serta Melakukan Kebijakan Moneter

Ditetapkannya kewajiban moneter wajib dicoba buat mengatur peredaran jumlah mata duit yang terdapat di warga, sehingga segala harga produk benda serta jasa dapat dikendalikan.

Kebijakan moneter tersebut wajib dicoba guna mendesak perkembangan ekonomi nasional.

Buat itu, pihak BI wajib dapat bekerja sama dengan pihak pemerintah sehingga segala kebijakan yang diresmikan dapat cocok dengan kebijakan fiskal serta sebagian kebijakan ekonomi yang lain.

Mengendalikan serta Melindungi Kelancaran Sistem Pembayaran

Iktikad dari sistem pembayaran ini merupakan sistem pembayaran tunai serta non tunai.

Bank Indonesia berfungsi penuh dalam melahirkan ketentuan, standar, konvensi serta pula prosedur buat digunakan dalam mengendalikan peredaran duit.

Mengendalikan serta Mengawasi Perbankan

BI wajib bertugas melaksanakan pengawasan makroprudensial guna melindungi kestabilan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia.

Kebijakan makroprudensial ialah sesuatu kebijakan yang disusun buat membagikan batas pada resiko serta bayaran krisis yang sistemik supaya senantiasa dapat melindungi penyeimbang sistem keuangan di Indonesia.

Wewenang Bank Sentral

Terdapat sebagian kewenangan yang di miliki Bank Indonesia sebagai bank sentral yang telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia.

Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter

BI berwenang buat memastikan serta menetapkan terdapatnya tingkatan diskonto, jumlah cadangan minimun bank universal, dan wajib membuat kebijakan pembiayaan ataupun kredit.

BI berwenang menetapkan serta pula memastikan sasaran moneter dengan metode memastikan tingkatan inflasi yang terjalin di Indonesia tiap tahun.

Lebih dari itu, BI pula mempunyai wewenang dalam mengatur moneter dengan tidak dibatasi pada aktivitas pasar terbuka di pasar duit.

Kewenangan Mengendalikan Sistem Pembayaran

BI berwenang memastikan serta pula menetapkan pemakaian perlengkapan pembayaran.

Kedua, BI berwenang membuat dan membagikan persetujuan izin atas terdapatnya penyelenggaraan sistem pembayaran serta terakhir, BI Berwenang mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran.